Selasa, 19 Juli 2011

1 dari 2 Calon Dokter Menolak Aborsi

Aborsi adalah tindakan medis yang dilegalkan di Inggris jika janin memiliki cacat bawaan. Meski begitu tidak semua sependapat, termasuk 1 dari 2 calon dokter yang menolak aborsi dengan alasan apapun jika usia kandungan sudah 24 pekan. Dalam survei terbaru yang dilakukan Dr Sophie Strickland dari King George Hospital di Essex, mahasiswa kedokteran di Inggris paling enggan jika diminta melakukan aborsi. Artinya hampir selalu ada konflik dengan hati nurani saat melakukan tindakan medis tersebut. Bagi para calon dokter tersebut, aborsi dianggap paling memberikan beban mental dibanding 11 tindakan medis lain yang ditanyakan dalam survei. Tindakan medis yang secara psikologis lebih ringan antara lain meliputi memasang alat kontrasepsi dan menangani pasien mabuk berat. Dari sekitar 733 mahasiswa kedokteran yang disurvei, 29 persen menolak aborsi dalam kondisi apapun. Jika janin mengalami cacat bawaan, 45 persen berpendapat bahwa keputusan aborsi harus dikembalikan ke pasien sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. Sementara itu 43,7 persen atau sekitar 1 di antara 2 calon dokter berpendapat bahwa aborsi masih bisa dilakukan asal ada kebutuhan medis termasuk adanya cacat bawaan. Namun responden di kelompok ini menegaskan, usia kehamilan tidak boleh melewati 24 pekan jika akan diaborsi. Menurut aturan yang berlaku di Inggris, aborsi pada usia kehamilan di atas 24 pekan merupakan tindakan medis yang dilegalkan asal ada indikasi medis termasuk cacat bawaan. Sejak tahun 2002 tercatat ada 2002 kasus aborsi legal dengan indikasi cacat bawaan antara lain bibir sumbing dan kaki pengkar (clubfoot). "Meski permintaan aborsi cenderung meningkat, ternyata ada penolakan dari para calon dokter yang akan melakukannya. Di masa mendatang, ini akan mempengaruhi kesempatan pasien untuk mengakses layanan aborsi," ungkap Dr Strickland seperti dikutip dari Telegraph, Selasa (19/7/2011). Untungnya peraturan di Inggris juga memberi kebebasan bagi para dokter untuk menolak permintaan aborsi jika merasa tidak sesuai dengan hati nuraninya. Syaratnya, dokter yang keberatan wajib merujuk pasien ke rekan sejawatnya yang lain yang bersedia melakukan aborsi.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar